Derajat Hadits Mengusap Wajah Setelah Berdoa
Sebagian ulama menganggap hadits-hadits yang ada dalam bab
ini adalah hadits lemah, sedangkan sebagian ulama lain memandang hadits-hadits
tersebut saling menguatkan sehingga derajatnya naik menjadi hasan
Mengusap wajah setelah berdoa diperselisihkan para ulama
hukumnya. Perselisihan tersebut berporos pada derajat hadits yang menjadi dasar
sebagian ulama yang membolehkan atau menganjurkan. Sebagian ulama menganggap
hadits-hadits yang ada dalam bab ini adalah hadits lemah, sedangkan sebagian
ulama lain memandang hadits-hadits tersebut saling menguatkan sehingga
derajatnya naik menjadi hasan. Berikut ini pembahasan singkat mengenai derajat
hadits mengusap wajah setelah berdoa.
Hadits 1
Dikeluarkan At Tirmidzi dalam Sunan-nya (3386), Al Hakim
dalam Al Mustadrak (1967), Al Bazzar dalam Musnad-nya (129), dan yang lainnya,
semuanya dari jalan Hammad bin Isa Al Juhani:
Hammad bin Isa Al Juhani menuturkan kepadaku, dari Hanzhalah
bin Abi Sufyan Al Jumahi, dari Salim bin Abdillah, dari ayahnya dari Umar bin
Al Khathab radhiallahu’anhu, ia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam, apabila mengangkat kedua tangannya saat berdo’a, beliau tidak
menurunkannya hingga beliau mengusap wajahnya terlebih dahulu dengan kedua
telapak tangannya”
Sanad ini lemah karena terdapat perawi Hammad bin Isa Al
Juhani.
1.
At Tirmidzi mengatakan: “haditsnya sedikit”
2.
Abu Hatim Ar Razi mengatakan: “dha’iful hadits”
3.
Al Hakim mengatakan: “ia meriwayatkan
hadits-hadits palsu dari Ibnu Juraij dan Ja’far Ash Shadiq”
4.
Ibnu Hajar mengatakan: “dha’if”
5.
Al Bazzar mengatakan: “layyinul hadits”
6.
Abu Daud As Sijistani mengatakan: “dha’if, ia
meriwayatkan hadits-hadits munkar”
7.
Ibnu Ma’in mengatakan: “seorang syaikh yang
shalih”
Dari keterangan-keterangan di atas, jelas bahwa Hammad
adalah perawi yang lemah, sehingga sanad ini lemah. Namun masih dimungkinkan
untuk menjadi syahid (penguat).
Hadits 2
Dikeluarkan Ibnu Majah dalam Sunan-nya (1181, 3866),
Abu Kuraib dan Muhammad bin Ash Shabbah menuturkan kepadaku,
mereka berdua berkata: ‘A-idz bin Habib menuturkan kepadaku, dari Shalih bin
Hassan Al Anshari, dari Muhammad bin Ka’ab Al Qurazhi, dari Ibnu Abbas, beliau
berkata: Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “jika engkau berdoa
kepada Allah maka berdoalah dengan telapak tanganmu dan bukan dengan punggung
tanganmu. Dan jika engkau selesai, maka usaplah wajahmu dengan keduanya”
Sanad ini juga lemah karena terdapat perawi Shalih bin
Hassan Al Anshari.
1.
Al Baihaqi berkata: “dhaif”
2.
Abu Hatim Ar Razi berkata: “dhaiful hadits,
munkarul hadits”
3.
Abu Nu’aim Al Asbahani mengatakan: “munkarul
hadits, matruk”
4.
Ahmad bin Hambal mengatakan: “laysa bi syai’”
5.
Ibnu Hajar Al Asqalani dan An Nasa’i mengatakan:
“matrukul hadits”
6.
Al Bukhari mengatakan: “munkarul hadits”
7.
Adz Dzahabi mengatakan: “jama’ah telah
mendhaifkannya”
Dari keterangan-keterangan di atas, bisa disimpulkan bahwa
Shalih bin Hassan Al Anshari adalah perawi yang matruk dan tidak bisa menjadi
penguat.
Hadits 3
Dikeluarkan Ahmad dalam Musnad-nya (17943), Abu Daud dalam
Sunan-nya (1492),
Qutaibah bin Sa’id menuturkan kepada kami, Ibnu Lahi’ah
menuturkan kepada kami, dari Hafsh bin Hasyim bin ‘Utbah bin Abi Waqqash, dari
Sa’ib bin Yazid dari ayahnya bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam jika berdoa
beliau mengangkat kedua tangannya untuk mengusap wajahnya dengan keduanya.
Sanad ini lemah karena memiliki 2 masalah:
1.
Perawi Ibnu Lahi’ah diperselisihkan statusnya.
Mayoritas ulama mendhaifkannya, dan inilah yang pendapat yang kuat. Terlebih
lagi dalam sanad ini, hadits Ibnu Lahi’ah tidak diriwayatkan oleh salah satu Al
Abadilah Al Arba’ah. Penjelasan lebih lebar mengenai Ibnu Lahi’ah silakan baca
pada tulisan kami mengenai hadits “Berdzikirlah Sampai Dikatakan Gila”.
2.
Perawi Hafsh bin Hasyim bin ‘Utbah bin Abi
Waqqash. Ibnu Hajar Al Asqalani dan Adz Dzahabi mengatakan: “majhul”. Dan yang
meriwayatkan dari Hafsh bin Hasyim bin ‘Utbah bin Abi Waqqash hanya Ibnu
Lahi’ah yang statusnya lemah, maka jelas bahwa majhul di sini maksudnya adalah
majhul ‘ain.
Dengan demikian sanad ini juga tidak bisa menjadi penguat.
Hadits 4
Dikeluarkan oleh Ath Thabrani dalam Mu’jam Al Kabir (13557),
Ubaid Al ‘Ijli menuturkan kepada kami, Muhammad bin
‘Amrawaih Al Harawi menuturkan kepada kami, Al Jarud bin Yazid menuturkan kepada
kami, Umar bin Dzarr menuturkan kepada kami, dari Mujahid dari Ibnu Umar, ia
berkata, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “sesungguhnya Rabb
kalian itu Maha Pemalu dan Pemurah. Ia malu jika hamba-Nya mengangkat kedua
tangannya lalu Ia membalasnya dengan kehampaan tanpa kebaikan sedikitpun. Maka
jika salah seorang dari kalian berdoa, ucapkanlah: yaa hayyu laa ilaaha illa
anta, yaa arhamar raahimiin, sebanyak 3x. Lalu jika ingin mengembalikan kedua
tangan, telungkupkanlah kebaikan (yang ada di tangannya) ke wajahnya”.
Sanad ini lemah karena perawi Al Jarud bin Yazid.
1.
Abu Hatim Ar Razi berkata: “munkarul hadits,
tidak ditulis haditsnya”
2.
An Nasa-i berkata: “matrukul hadits”
3.
Ad Daruquthni berkata: “matruk”
4.
Hammad bin Usamah Al Kufi berkata: “ia tertuduh
sebagai pendusta”
5.
Al Bukhari berkata: “munkarul hadits”
6.
Ibnu Hibban berkata: “ia bersendirian dalam
meriwayatkan hadits-hadits munkar, dan ia meriwayatkan hadits-hadits yang tidak
ada asalnya dari para perawi tsiqah”
Dari sini jelas bahwa Al Jarud bin Yazid sangat lemah dan
sanad ini tidak bisa menjadi penguat.
Kesimpulan
Hadits Umar bin Al Khathab adalah yang kualitasnya paling
bagus dalam bab ini, namun tetap saja ia riwayat yang lemah. Sedangkan
jalan-jalan yang lain kelemahannya lebih parah dan tidak bisa menjadi penguat.
Maka dari keterangan-keterangan di atas, hadits-hadits mengenai mengusap wajah
setelah berdoa adalah hadits-hadits yang lemah dan tidak dapat saling
menguatkan. Sehingga tidak bisa menjadi sandaran untuk amalan mengusap wajah
setelah berdoa. Karena amalan ibadah hanya bisa ditetapkan oleh hadits yang
maqbul.
Hal ini sebagaimana diutarakan oleh Syaikhul Islam Ibnu
Taimiyah,
“adapun mengenai Nabi
Shallallahu’alaihi Wasallam mengangkat tangan dalam berdoa, ini telah
diriwayatkan dalam banyak hadits shahih. Sedangkan mengusap wajah, maka tidak
ada kecuali satu atau dua hadits saja yang tidak bisa menjadi hujjah. Wallahu
a’lam” (Majmu’ Al Fatawa, 22/519).
Ini adalah logika yang cerdas dari Syaikhul Islam Ibnu
Taimiyah. Pernyataan ini disebutkan dan diperluas lagi oleh Syaikh Al Albani
rahimahullah:
“adapun
mengusap wajah (setelah doa) di luar shalat, maka tidak ada hadits kecuali ini
dan yang sebelumnya. Dan tidak benar bahwa hadits-haditsnya saling menguatkan
dengan banyaknya jalan (sebagaimana dikatakan oleh Al Munawi) karena terlalu
beratnya kelemahan yang ada pada jalan-jalannya. Oleh karena itu Imam An Nawawi
dalam Al Majmu’ mengatakan: ‘hukumnya tidak disunnahkan‘, juga dikuatkan oleh
perkataan Ibnu Abdissalam (ulama Syafi’iyyah): ‘tidak ada yang melakukannya
kecuali orang jahil‘.
Dan yang lebih menguatkan lagi bahwa hal tersebut tidaklah
disyariatkan adalah bahwasanya mengangkat tangan dalam dia telah ada dalam
banyak hadits shahih, namun tidak ada satupun di dalamnya yang menyebukan
tentang mengusap wajah. Maka ini insya Allah menunjukkan pengingkaran terhadap
perbuatan tersebut dan menunjukkan itu tidak disyariatkan” (Irwa Al Ghalil,
2/182).
Wallahu a’lam bis shawab.
Sumber:
muslim

Post A Comment
Tidak ada komentar :